Karena Takut Terus Diburu, Pelaku Penembakan Tetangga di Lampung Timur Akhirnya Serahkan Diri

Lampung Timur, rawasnews-tv.com – Pelaku penembakan yang mengakibatkan kematian terhadap tetangganya di Kabupaten Lampung Timur, akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian setelah sempat melarikan diri selama beberapa jam pasca kejadian.

Pelaku yang teridentifikasi bernama Andi Rustam, warga Desa Negeri Agung, Kecamatan Gunung Pelindung, datang menyerahkan diri ke Polres Lampung Timur dengan didampingi oleh tokoh masyarakat dan anggota keluarga. Penyerahan diri ini terjadi setelah tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Timur melakukan pengejaran secara intensif. Pelaku mengaku khawatir akan terus diburu aparat, sehingga memutuskan untuk menyerahkan diri secara sukarela.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, IPTU Muhammad Ikhsir menyatakan, penangkapan atau penyerahan diri pelaku berlangsung kurang dari 12 jam berkat dukungan penuh dari tokoh masyarakat dan kepala desa setempat.

“Berkat kerja sama dan komunikasi yang baik dengan tokoh masyarakat serta kepala desa, terduga pelaku ini dapat kami amankan dalam waktu kurang dari 12 jam,” ujarnya pada Jumat, 3 Juli 2026.

Di hadapan penyidik, pelaku juga menyerahkan barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver yang digunakan dalam peristiwa tersebut. Ia mengakui sepenuhnya perbuatannya dan menjelaskan motif kejadian.

Penembakan diduga dipicu oleh emosi sesaat terkait kesalahan penyebaran undangan hajatan. Pelaku merasa kecewa karena undangan pesta anaknya yang disebarkan oleh korban bernama Pendi banyak yang salah alamat atau tidak sampai tujuan. Hal ini terjadi karena korban memiliki keterbatasan dalam membaca.

“Motifnya hanya karena salah mengantar undangan, tidak ada alasan lain. Hanya kesalahan dalam penyebaran undangan yang dilakukan korban,” ungkap pelaku kepada penyidik.

Saat ini, pelaku telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu tindak pidana pembunuhan serta pelanggaran Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atas perbuatannya. (Red)